POLSEK SUNGAI RAYA LAKUKAN PPKM BERBASIS MIKRO DI WILKUM SUNGAI RAYA
Polsek Sungai Raya - Kegiatan pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dilakukan Polsek Sungai Raya guna mengendalikan lonjakan kasus Covid 19 dan menjaga agar warga kubu raya tetap mematuhi prorokol kesehatan serta mematuhi Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : Nomor : 451/ 1347 / KESRA Tentang perubahan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall, Restoran,Kafe dan Warung Kopi.Minggu (11/7/21).
Upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan wabah covid 19 Kapolsek Sungaia Raya bersama anggotanya melakkan patroli di cafe,warkop dan Rumah makan yang berada di Jl. KH. Abdurahman wahid.
Kapolsek Sungai Raya Akp Sugiyono, SH mengatakan "kita lakukan pantroli di cafe, warung kopi dan Rumah Makan untuk mengetahui apakah Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : Nomor : 451/ 1347 / KESRA sudah di taati atau belum oleh pemilik cafe, warkop dan Rumah makan serta kepatuhan dari pemilik dan pelanggan dalam mematuhi protokol kesehatan",jawabnya.
Posting Komentar