BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI RAYA LAKUKAN HIMBAUAN DAN PENEMPELAN SURAT EDARAN BUPATI KUBU RAYA


Polsek Sungai Raya - Dalam rangkan menyukseskan program pemerintah dalam percepatan penanggulangan wabah covid 19 Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya melakukan himbauan dan penempelan surat edaran bupati kubu raya Nomor : 451/ 1347 / KESRA Tentang Jam Operasional kegiatan pada pusat perbelanjaan/ Mall/ Pusat Perdagangandan kegiatan makan/minum ditempat umum.minggu (11/7/21).


Gabungan Bhabinkamtibmas desa Arang limbung, desa kuala dua dan desa Limbung melakukan partoli ke cafe, warung kopi dan rumah makan hal ini dilakukan agar masyarakat mematuhi surat edaran bupati kubu raya Nomor : 451/ 1347 / KESRA Tentang Jam Operasional kegiatan pada pusat perbelanjaan/ Mall/ Pusat Perdagangandan kegiatan makan/minum ditempat umum.


Selain itu Bhabinkamtibmas memberikan edukasi tentang bahanya wabah covid 19, protokol kesehatan hingga sosialisasi PPKM Skala Mikro, karena masih kurangnya kesadara masyarakat sehingga kegiatan edukasi terus digencarkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya.


Saya mengajak masyarakat berpikir secara jernih untuk menindak lanjuti wabah virus covid 19 ini, tiada alasan untuk tidak memamtuhi protokol kesehatan selagi wabah covid masih ada, karena dengan mematuhi protokol kesehatan kita bisa terhindar dari penularan wabah covid 19",ungkap Bripka TODI Bhabinkamtibmas Desa Limbung.


Ajakan untuk vaksin kita sampaikan ke warga dan memberitahukan Instagram Humas Polsek Sungai Raya agar mendapatkan informasi jadwal Vaksinasi bebrbasis elektronik dan warga mudah dalam mendapatkan informasi",ungka Bripka Uda Yufiandi Bhabinsa Desa Arang Limbung.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama