Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Bersama MPA Paralegal Desa Limbung Lakukan Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan
Sungai Raya - Langkah preventif yang dilakukan bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Desa Limbung Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya dengan cara Patroli serta memberikan sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Limbung, Senin (08/11/21).
Bhabinkamtibmas bersama MPA Pararegal melaksanakan patroli di sejumlah lokasi rawan karhutla dan melaksanakan imbauan tentang larangan karhutla serta menyampaikan program kesejahteraan masyarakatnya dengan aktifitas ekonomi kreatif sesuai dengan instruksi presiden untuk mencapai solusi permanen dalam upaya pencegahan karhutla.
Bripka Todi Putra Ali Bhabinkamtibmas Desa Limbung bersama Masyarakat MPA Pararegal melakukan imbauan mà yarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara terbuka ataupun tidak mengolah lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dengan ketentuan UU No 41 Th 1999 Tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Penrlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang Perkebunan, Dimana pelaku Karhutla dapat di pidana dengan kurungan 15 Tahun Penjara atau denda 15 Milyar Rupiah, ungkapnya.
Selain itu Ianya menambahkan saat ini pandemi covid-19 yang penularannya sangat mudah apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, maka dari itu ia mengajak warganya untuk selalu menerapkan prokes dengan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas sehingga mengurangi resiko untuk terinfeksi dari virus tersebut.
Saya berharap kepada warga agar jangan segan menghubungi kami dan bantulah kami dalam menjaga kamtibmas yang selalu kondusif di tempat tinggal masing-masing, tambahnya.
Posting Komentar