Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya dan MPA Paralegal Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan






Sungai Raya - Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Polres Kubu Raya Bripka Uda Yufiandi bersama MPA Pararegal bergerak menyambangi masyarakat guna menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
 
Sambang yang dilakukan Bhabinkamtibas bersama MPA Paraegal untuk melarang warga binaannya melakukan aktivitas yang melanggar hukum khususnya Karhutla di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya, Senin (08/11/21).

Kegiatan tersebut mendapat Kunjungan dari Tim Supervisi yang langsung dipimpin oleh Sahat Manik, SH.MM (Kordinator Manggala Angni Kalbar), serta melaksanakan himbauan Karhutla kepada Masyarakat Desa Arang Limbung 

Dalam sambang tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang larangan karhutla kepada warga yang memiliki lahan di kelurahan tersebut.

“Saya mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang dimiliki warga, dan saya mengajak warga bersama-sama menjaga alam ini demi kelangsungan kehidupan satwa serta menjaga kesehatan kita bersama", imbau Bripka Uda Yufiandi kepada masyarakat.

Selain itu dirinya juga mengimbau agat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama