PPKM DARURAT, POLSEK SUNGAI RAYA LAKUKAN PENYEKATAN, KAPOLSEK SUNGAI RAYA: LAKSANAKAN TUGAS DENGAN HUMANIS


Sungai Raya - Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451/ 1372 / KESRA Tentang perubahan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall, Restoran,Kafe,Warung Kopi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Polsek Sungai Raya melakukan kegiatan Penyekatan. Jumat (16/7/21) pagi.


Penyekatan lintas batas Kabupaten Kubu Raya - Kota Pontianak berada di Bundaran Transmart Jl. Ahmad Yani II Kec. Sungai Raya Kabu Paten Kubu Raya, gabungan Polda Kalbar Polresta Pontianak Kota, Polres Kubu Raya, TNI AD-AU, DLLAJ Kota Pontianak dan Kabu Pater Kubu Raya


Kapolres Kubu Raya melalui Kapolsek Sungai Raya Akp Sugiyono, SH. mengatakan pagi ini penyekatan berlangsung selama 24 jam mulai tanggal 12 Juli s/d 20 Juli 2021 akan dilakukan di Bundaran Transmart yang berbatasan lansung dengan Kota Pontianak",ujarnya.


Pelaksanaan tugasnya sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Kubu Raya tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan Kegiatan PPKM Zona Darurat Mini diwilayah hukum Polres Kubu Raya Polsek Sungai Raya dan personil yang bertugas dilapangan wajib mengedepakankan pemeriksaan secara humanis dan edukasi himbauan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat",tambah Kapolsek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama