Polsek Sungai Raya lakukan himbauan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19. 

Sungai Raya- Kegiatan himbauan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19 oleh polsek sungai raya dalam menunjang kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran covid 19.

Ditengah wabah Covid- 19 yang sedang merebak pesat polsek sungai raya tidak hendti melakukan hibauan dengan menggunakan pengeras suara, metode ini dilakukan di tempat tempat ramai yang kerap didatangi oleh warga, sasaran hari ini dilakukan di wilayah Kuala dua, pasar wonodadi dan pasar tradisional parit baru sekaligus mengsosialisaikan  Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No: 280/ KESRA/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga Berbasis Mikro di Tingkatan Desa dan Edaran Bupati Kubu Raya No: 400/ 1156/ Kesra- C tentang Percepatan Satgas Penanganan Covid- 19 Desa serta RT, ini dicoba buat memesatkan penindakan covid 19.

Kapolsek Sungai Raya AKP Sugiono, S. H. berkata" dalam menunjang program pemerintah kita jalani ekstra KRYD ini tujuan buat memencet penyebaran covid 19, serta kita pula Mensosialisasikan Pesan Edaran Bupati Kubu Raya No: 400/ 1156/ Kesra- C tentang Percepatan Satgas Penanganan Covid- 19 Desa serta RT dan Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No: 280/ KESRA/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga Berbasis Mikro di Tingkatan Desa serta Kelurahan Buat Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat, kami berharapa aktivitas ini sanggup membagikan pemahaman kepada warga buat senantiasa mempraktikkan protokol kesehatan covid- 19 dan kurangi kegiatan diluar rumah 

Post a Comment

أحدث أقدم