Panit Binmas Polsek Sungai Raya ikuti giat Rapat Sosialisasi penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 1 Kubu Raya
Rapat yang dilaksanakan bertempat di aula SMP 1 Kec. Sungai Raya Kb. Kubu raya dalam rangka apat sosialisasi PPDB Online 2021 bagi para siswa / siswi tingkat SMA / SMK di Kab Kubu Raya, Senin 14/6/21.
Sistem pendaftaran imformasi dan Hotline secara online diberlakukan di SMP 1 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, tujuan ini untuk menghilangkan pratik jual beli kursi dan pungli hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.
Jalur zonasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
Jalur afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Jadwal online kegiatan PPDB Kalbar 2021:
- Pendaftaran 15 - 22 Juni 2021 jam 00.00 - 23.59 wib
- Validasi data oleh sekolah 15 -25 Juni 2021 jam 08.00 - 14.00 wib
- Masa sanggah / perbaikan berkas yang di upload 27 - 30 Juni 2021 jam 08.00 - 12.00 wib
- Validasi kembali oleh pihak sekolah 27 - 30 Juni 2021 jam 08.00 - 12.00 wib
- Pengumuman final 3 Juli 2021 jam 12.00 wib
- Daftar ulang dan verifikasi berkas fisik 05 - 08 Juli 2021 jam 08.00 - 14.00 wib
إرسال تعليق