PPKM ZONA MINI DARURAT POLSEK SUNGAI RAYA LAKUKAN PENYEKATAN DI BUNDARAN TRANSMART

Sungai Raya-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Zona Mini Darurat di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya telah memasuki pekan ketiga sejak diterapkan pada 12-20 Juli 2021.


Polres Kubu Raya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Kabupaten Kubu Raya upaya penyekatan tersebut dinilai efektif dalam menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah sebagai langkah menekan laju penularan kasus penularan wabah Covid-19. Ditargetkan selama penyekatan PPKM Zona Mini Darurat di Kabupaten Kubu Raya dapat menekan penyebaran penularan wabah covid 19.


Kapolsek Sungai Raya Akp Sugiono, SH mengatakan " Saya menerjunkan 23 personil Polsek Sungai Raya untuk bergabung dengan Polda Kalbar, Tni, Polres Kubu Raya, Polresta Kota Pontianak dan DLLAJ Prov Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya, dalam melakukan penyekatan di Bundaran Trasmart Kabupaten Kubu Raya, penyekatan langsung berbatasan dengan Kota Pontianak yang saat ini Kota Pontianak memberlakukan PPKM Darurat, namun di Kabupaten Kubu Raya diutamakan di Bundaran Transmart",ungkap Akp Sugiono, SH.


Pemberlakukan PPKM Zona Mini Darurat di Kabupaten Kubu Raya dimulai pada tanggal 12 -20 Juli 2021 dan penentuan lokasi penyekatan yang berada di Bundaran Tranmart Jl. Ahmad Yani Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya hasil dari koordinasi dengan pihak terkait.


Waktu penyekatan di Bundaran Trasmart Kabupaten Kubu Raya dimulai sejak pukul 06.00 Wib 1x6 jam (24 jam), warga Kabupaten Kubu Raya yang akan menuju Kota Pontianak yang akan melawati penyekatan wajib membawa KTP sekaligus menerangkan keperluannya menuju Kota Pontianak.

Post a Comment

أحدث أقدم