POLSEK SUNGAI RAYA GENCAR LAKUKAN KEGIATAN PEMEBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
Sungai Raya-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat atau disingkat PPKM skala Mikro bertujuan untuk mengurangi kegiatan masyarakat diluar rumah bertujaun untuk menekan penularan wabah virus corona, PPKM Skala Mikro masuk dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 451/ 1372 / KESRA Tentang perubahan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall, Restoran,Kafe,Warung Kopi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Polsek Sungai Raya Pawas Iptu Sumarno beserta 2 personil lakukan himbauan kepada pemilik cafe,warkop dan Rumah makan tentang surat edaran dari Bupati Kubu Raya, penjelasana diberikan kepada pemilik cafe, warkop dan Rumah makan, tujuan memberikan jam operasional sesuai Surat edaran Bupati Kubu Raya.
Kita berikan penjelasan sesuai point yang ada didalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya, agara pemilik pusat perbelanjaan/Mall, Restoran,Kafe,Warung Kopi tahu jam operasionalnya, kami juga meberikan informasi kepada warga bahwa Kubu Raya saat ini meberlakukan PPKM zona Mini darurat jadi aktivitas diluar rumah yang sifatnya tidak bermanfaat lebih baik dirumah saja dan tetap mematuhi protokol kesehatan jikalau beraktivitas diluar rumah",ungkap Iptu Sumarno.
Pemberlakukan PPKM Zona Mini Darurat di Kabupaten Kubu Raya bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat diluar rumah, Kabupaten Kubu Raya yang langsung berbatasan dengan Kota Pontianak yang saat ini memberlakukan PPKM Darurat Zona Merah, PPKM Skala Mikro bertujuan mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 dan mendukung program pemerintah dalam menekan angka masyarakat yang terkomfirmasi covid-19 dengan lokasi sasaran keramaian umum,warung kopi/ cafe yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Raya.
Aliong pemilik toko sembako Desa Kuala Dua Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya menyatakan dukungannya dengan pemberlakukan PPKM Zona Mini Darurat di Kabupaten Kubu Raya " saya sangat mendukung sekali pemberlakukan PPKM Zona Mini Darurat karena kubu raya dalam zona orange, dengan cara PPKM pembatasan aktivitas warga semoga bisa menurungkan penularan covid 19 di Kabupaten Kubu Raya, kita juga bisa tau jam operasional melalui surat edaran Bupati Kubu Raya melalui pak polisi dan kami sudah dapat penjelasannya",kata Aliong.
Posting Komentar