HIMBAUAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN PENANGGULANGAN COVID-19 DIWILAYAH HUKUM POLSEK SUNGAI RAYA

Kubu Raya-Himbauan Iptu Samidi Ps kanit Sabhara Polsek Sungai Raya berserta 7 personilnya dengan menggunakan mobil public address dalam mengsukseskan program pemerintah percepatan penanggulangan wabah covid 19.

hal ini dilakukan untuk menghimbau warga yang berkumpul agar membubarkan dirinya dan pemilik cafe agar menutup cafenya pada pukul 21.oo wib sesuai dengan surat keputusan Bupati Kubu Raya.

Sasaran malam ini cafe yang berada di Jalan Kuala Dua dan cafe yang berada di jalan Parit Bugis, patroli himbauan dalam rangka pemberlakukan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan penanggulangan covid 19 diwilayah hukum Polsek Sungai Raya pada Selasa(23/6/21).

Teguran kami lakukan kepada cafe yang masih buka, sedang sosialisasi surat edaran Bupati Kubu raya nomor: 451/1155/Kesra tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM)",ungkap IPTU Samidi.

Tak lupa juga Mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 400/1156/Kesra-C tentang Percepatan Satgas PenangananCovid-19 Desa dan RT",tambah IPTU SAMIDI.

Post a Comment

أحدث أقدم