AIPTU DEDI SETIADI PASANG KERTAS BERTULIS no 451/1155/kesra


Polsek Sungia Raya(Read). Dalam mendukung program pemerintah Polres Kubu Raya-Polsek Sungai Raya lakukan pemasanagang/penempelan urat edaran Bupati Kubu Raya no 451/1155/kesra 
Tentang Penegasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.Rabu (16/6/21).


Bergandengan tangan Bahabinkamtibmas Parit Baru dan Babinsa Parit Baru lakukan patroli bersama untuk menghimbau desa binaannya, kali ini dilakukan di setiap warung kopi, selain himbauan
face to face himbau dilakuan dengan menempel selebar kertas yang bertajuk Surat edaran Bupati Kubu Raya no 451/1155/kesra Tentang Penegasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.


Salah satunya di Cafe Happy milik Toni, AIptu Dedi berikan himbauan tentang protokol kesehatan dan Surat edaran Bupati Kubu Raya no 451/1155/kesra Tentang Penegasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, sekaligus menempel surata edaran tersebut di cafe Happy milik Toni.

" saya menyambut baik atas kerja Polri-Tni, dengan himbauan secara langsung dan himbauan secara poster ini, agar warga yang berkunjung di cafe saya langsung baca, bahwa itu himbauan 
dari pemerintah agar pelanggan saya patuh Protokol kesehatan" pungkas Toni.

"kita gempur terus himbau ini agar kita semua bebas dari wabah covid 19, dan saya memohon masyarakat itu sadar jangan pura pura tidak tahu, covid itu nyata gak main main"tambah babinsa
"kami bersama babinsa lakukan himbauan ini bertujuan agar kita semua terbebas dari penularan covid 19, kita lakukan terus himbau ini tanpa bosan" tambah Bhabinkamtibmas. 

Post a Comment

أحدث أقدم